Satpol PP Sumenep, Libatkan Instansi Lain dalam Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal

OKE NEWS505 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Satuan Polisi Pamong Praja (Stapol PP) Kabupaten Sumenep melibatkan instansi lain dalam melaksanakan operasi bersama untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin masif, Rabu (11/10/2023).

Pelibatan instansi lain dalam operasi peredaran rokok ilegal itu sudah dibahas dan direncanakan dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa, 12 September 2023 yang lalu di ruang rapat kantor Satpol PP Sumenep.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun media ini, Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dan Bea Cukai Madura.

Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai Madura dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Dan bisa mendorong pengusaha rokok yang legal untuk terus bersaing.

Menurut Laili, sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

“Semua penindakan atas pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya, dan intinya Satpol PP hanya bagian dari pendampingan“ tandasnya.**

Komentar