Sinergi SKK Migas dan Kementerian Pertanian untuk Ketahanan Energi dan Pangan Indonesia

OKE NEWS655 Dilihat

OKE NEWS, SURABAYA-Pemerintah telah menetapkan target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Untuk mewujudkannya, ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci untuk mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target tersebut saat perayaan 100 tahun kemerdekaan di 2045. Program Ketahanan Energi dan Pangan harus disinergikan agar keduanya dapat saling mendukung dalam pencapaian targetnya.

Untuk mendukung sinergi Program Ketahanan Energi dan pangan, SKK Migas dengan dukungan Kementerian Pertanian menggelar Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 pada 13-14 September 2023 di Surabaya. Topik utama yang diangkat adalah sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas.

Target peningkatan produksi minyak dan gas yang disusun SKK Migas melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030 telah ditetapkan Pemerintah sebagai target nasional. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas. Sementara itu, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan. “Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”, kata Rudi dalam pembukaan Rapat Kerja tersebut di Surabaya (13/9).

Rudi menambahkan keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi. “Melalui Raker ini diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B”, ujar Rudi.
Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dalam sambutannya menyampaikan, ” Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan upaya negara dalam menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara. Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan adanya lahan pengganti untuk area yang dialihfungsikan.”
Kementerian Pertanian memahami strategisnya kegiatan usaha hulu migas di Indonesia, “Kami mendukung program dan rencana kerja yang dilakukan SKK Migas-Kontraktor KKS di area LP2B. terkait percepatan dan terobosan yang diminta oleh SKK Migas, kami terbuka dan siap untuk melakukan pembahasan untuk penyusunan langkah konkretnya sehingga bisa saling mendukung dalam pelaksanaannya di lapangan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” lanjut Harvick.

Komitmen sektor hulu migas untuk mendukung sektor pertanian juga telah dicanangkan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak, “Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2024, kami telah mengimbau Kontraktor KKS untuk menyusun program pengembangan masyarakat di bidang pertanian.”
“Realisasinya bisa dalam bentuk pelatihan, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian bibit unggul dan bentuk lainnya yang disepakati,” lanjut George.

Penyelenggaraan Rapat Kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kerjasama yang baik antara SKK Migas-Kontraktor KKS selaku pelaku industri hulu migas dengan Kementerian Pertanian sebagai regulator di sektor pertanian, sehingga kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan dan sektor pertanian tidak kehilangan area produksinya demi tercapainya ketahanan pangan.

TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Komentar