OKE NEWS, SUMENEP-Selain pengumpulan informasi Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, Diskop, UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep, gencar mendatangi toko-toko eceran sejak 5 Juni lalu.
Toko-toko eceran yang menjadi sasaran tim ialah tersebar di 19 kecamatan wilayah daratan. Tujuan kedatangan mereka untuk mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Selain mengumpulkan informasi, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang eceran, tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi dari pemperjual-belikannya.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengatakan kegiatan ini direncanakan dilakukan sebanyak 30 kali, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan 16 kali.
“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,” ungkapnya
Mantan Kabag Perekonomian Setda Sumenep ini menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebuy pihaknya hanya fokus pada toko eceran sebagai tempat pengumpulan informasi.
Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. “Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kurun waktu sekitar satu bulan melakukan pengumpulan informasi, tim ini berhasil menghimpun atau menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).
Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.(sai)
Komentar