OooooOKENEWS.ID, SUMENEP – Kades Kangayan , Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Arsan ditahan oleh Kejaksaan Sumenep. Rabu, (30/4/2025).
Pasalnya, penahanan tersebut terbukti
memalsuan ijazah, dan laporan tersebut bergulir kurang lebih hampir lima tahun. Kades Kangayan (Arsan) diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata. mengatakan, kasus ini merupakan hasil laporan yang dibuat sejak 22 Juli 2020, dengan nomor laporan LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ungkap Indra Subrata. (30/4).
Dalam laporan dokumen tersebut, Arsan tercatat sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar pada tahun 2006. ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sumenep.
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Penahanan Arsan oleh Kejari Sumenep menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen negara di lingkungan pemerintahan desa.
(day/Adi).
Comment