OKENEWS.ID, SUMENEP – Sidang lanjutan perkara dugaan ketidakberesan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Pragaan Daya, Imron, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi, tidak memenuhi panggilan majelis hakim.
Terdakwa dalam perkara ini, Taufiqur Rahman, membantah tuduhan bahwa dirinya meminta bantuan modin desa untuk mengurus berkas pernikahannya dengan Noer Zakiyah.
“Terdakwa hanya mengirim KTP lewat HP karena diminta oleh Modin. Sedangkan berkas lainnya diambil oleh Noer Zakiyah di rumah keluarga terdakwa dan diserahkan kepada Modin,” ujar Saprawi, Ketua Peradi Madura Raya sekaligus kuasa hukum terdakwa.
Yang mengejutkan, seluruh dokumen pernikahan — mulai dari formulir N1, N2 hingga N4 — diketahui disiapkan dan diisi oleh Modin sendiri tanpa keterlibatan langsung dari terdakwa.
Fakta tersebut diperkuat oleh kesaksian Kurniadi, staf KUA Pragaan, yang juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, terdakwa tidak pernah diwawancarai oleh Modin maupun pihak KUA terkait data dan kebenaran dokumen yang dijadikan dasar penerbitan buku nikah.
“Namun anehnya, buku nikah baru tetap diterbitkan. Saat staf KUA ditanya alasannya, jawabannya sederhana: itu kewenangan Kepala KUA,” lanjut Saprawi.
Saprawi menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses administrasi tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan, kami melihat ada potensi pelanggaran hukum. Kami akan mengkaji lebih lanjut dan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan para pihak terkait,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan atas kesaksian Hasbullah, modin desa sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Hasbullah mengaku pernah mengisi dokumen pengajuan pernikahan — padahal seharusnya hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak pengaju.
Pernyataan itu dinilai janggal karena menunjukkan bahwa kelengkapan berkas tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa.>
“Kami sangat menyesalkan sikap saksi yang justru ikut mengisi formulir, padahal itu bukan kewenangannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah tuduhan terhadap klien kami berdiri di atas prosedur yang benar,” tegas Safrawi. (Faiz).







Comment