Disdik Sumenep Ancam Cabut Izin PKBM Fiktif

OKENEWS.ID, SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengancam akan mencabut izin operasional PKBM yang melanggar aturan. Namun, sejauh ini, Diasdik membantah tudingan sejumlah PKBM penerima dana BOSP berstatus fiktif.

Kepala Bidang PAUD dan PNF, Lisa Bertha Soetedjo, menegaskan bahwa lembaganya aktif melakukan pendampingan dan monitoring terhadap lembaga pendidikan non-formal penerima dana.

“Kalau fiktif, kami kunjungan ke mana? Pendampingan mulai dari perencanaan sampai pelaporan BOSP itu jalan terus,” tegas Lisa, Senin (16/6/2025).

Lisa juga menanggapi isu soal yayasan yang mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana. Menurutnya, hal itu janggal karena semua proses pemberkasan pengajuan BOSP diajukan melalui yayasan.

“Kalau lembaganya di bawah yayasan, ya pasti tahu. Tidak mungkin tidak,” ujarnya.

Terkait dugaan mark up data peserta didik, Lisa tidak menampik kemungkinan itu bisa terjadi di tingkat PKBM. Namun ia memastikan sistem Dinas Pendidikan bisa menyaring data yang bermasalah.

“Kalau mereka asal narik data, misalnya nama siswa yang sudah sekolah formal atau sudah lulus, itu muncul warna merah di sistem. Kita tidak langsung buang, tapi koordinasi dulu dengan lembaga. Kalau tetap dipertahankan, baru dinas yang keluarkan datanya,” jelasnya.

Lisa menegaskan bahwa pihaknya memiliki kontrol atas data yang masuk melalui sistem Dapodik.

“Kalau terbukti mark up, kami coret dari sistem. Bahkan, izin operasional bisa kami pertimbangkan untuk dicabut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, indikasi penyimpangan dana BOSP PKBM mencuat setelah ditemukan ketimpangan distribusi anggaran ke 42 lembaga di Sumenep. Dari total anggaran sekitar Rp3,9 miliar, beberapa PKBM menerima lebih dari Rp250 juta, sedangkan lainnya di bawah Rp10 juta. Sebagian pengelola juga diduga menyalahgunakan dana untuk kegiatan sekolah formal, bukan untuk kejar paket atau warga belajar.

Disdik mengaku kini tengah menertibkan seluruh PKBM penerima dana.

“Kami sudah panggil satu per satu lembaga. Kalau ditemukan pelanggaran, bisa kami cabut izinnya,” tutup Lisa. (*)

Pewarta: Faiz
Editor: Ahmadi

Comment