SUMENEP-OKENEWS.ID. Kasus dugaan penyimpangan dana desa yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, terus menuai sorotan. Anggota Komisi I DPRD Sumenep Angkat bicara.
Ahmad Juhairi fraksi partai Nasdem Anggota Komisi I DPRD Sumenep menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di tingkat desa.
“Inspektorat harus transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai kasus seperti ini terulang karena lemahnya pengawasan atau minimnya informasi,” ujarnya, Senin, (27/04/2026).
Menurutnya, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang seharusnya mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, sebelum berujung pada proses hukum.
“Pengawasan tidak boleh pasif. Harus ada langkah konkret, termasuk turun langsung ke desa-desa agar potensi penyimpangan bisa dicegah lebih awal,” tegasnya.
Sorotan DPRD ini mencuat seiring penanganan kasus oleh aparat penegak hukum terhadap Kepala Desa Pragaan Daya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Komisi I DPRD Sumenep juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan desa, termasuk peningkatan transparansi hasil audit agar dapat diakses publik.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Salah satunya dengan memastikan pengawasan berjalan terbuka dan akuntabel,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, PLT Inspektorat Sumenep H. Didik saat dikonfirmasi melalui Whatsapps belum memberikan respon (Senin, 27/04/2026). (*).







Comment