Kades Pragaan Laok Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan Negeri Sumenep, Terkait Kasus Curanmor

OKENEWS.ID, SUMENEP – Kades Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. H. Imam, Memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Sumenep. Kamis, (21/8/2025). tidak sesuai dengan keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polres Sumenep.

Pasalnya, Kepala Desa Pragaan Laok. H. Imam dan Kepala Dusun Pragaan Laok. Mustofa, setelah dua kali tidak menghadiri pemanggilan Pemanggilan Negeri Sumenep sebagai saksi. Baru bisa hadir dan memberikan kesaksian setelah pemanggilan ketiga kalinya.

Dalam keteranganya, Kepala Desa Pragaan Laok, H. Imam, saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa dugaan curanmor dinilai mengada-ngada terbukti tidak sesuai dengan hasil BAP dengan apa yang dijelaskan dipersidangan.

“banyak keterangan saksi yang dicabut di PAB bahkan kesaksian point-poin penting yang dicabut” Kata, Kuasa Hukum Terdakwa, Syafrawi. (21/8).

Padahal yang menjadi BAP itu menjadi dasar seseorang ditahan atas dasar peristiwa hukum yang disangkakan kepada tersangka. Maka secara otomatis penangkapan terdakwa itu tidak sah atau dasar hukum.

“Penahan ini tidak dasar hukumnya, karena kesaksian dicabut yang di BAP oleh saksi” ujarnya.

Maka dari itu, Hakim Pengadilan Negeri sidang dilanjutkan terhadap pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dan penahanan terdakwa. Senin, (25/8/2025).

Comment