OKENEWS.ID, SUMENEP – Moh. Abdil Furqon berpotensi bebas dari dakwaan terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor. Pasalnya, hasil pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, semua saksi pelapor dicabut dikarenakan tidak sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polres Sumenep.
Kuasa Hukum Terdakwa. Syafrawi, mengatakan, dari hasil persidangan terdakwa seharusnya bebas karena keterangan dari pelapor dan saksi kades Pragaan Laok tidak sesuai dengan di BAP Polres.
“dari semua saksi pelapor tidak sesuai dengan apa yang tertuang di BAP, sehingga harus bebas terdakwa” kata, Syafrawi. Senin, (25/8/2025).
Pada persidangan lanjutan pemanggilan kepolisian sebagai saksi pelapor tidak hadir (25/8), sehingga terkesan bahwa dugaan kasus curanmor tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan.
“Terdakwa harus bebas, karena semua tuduhan terkesan dibuat-buat, baik dari pelapor ataupun saksi” pungkasnya.
Sehingga sidang dilanjutkan tanggal (27/8/2025), yaitu pemeriksaan saksi terlapor. (Ahmadi).
Comment