oleh

Massa Aksi Ngamuk, Robohkan Pagar Kantor Bupati Sumenep

Oke News, Sumenep 17 Januari 2022-Warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tampak emosi karena tuntutannya tidak diindahkan sehingga mereka nekat merobohkan pagar besi Kantor Bupati Sumenep, saat berunjuk rasa yang ketiga kalinya, Senin (17/01/2022). 

“Aksi kami ini yang ketiga kalinya. Tapi sampai saat ini, Bupati tidak pernah menemui kami. Bupati tidak pernah berkomentar apapun terkait tuntutan kami,” kata korlap aksi, Moh. Witri.

Dalam tuntutan massa aksi ini meminta Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melaksanakan putusan  PTUN yang menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, maka seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Pada putusan nomor 79 PK/TUN/2021 poin 4 tertulis, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

“Bupati sudah melupakan kita sebagai rakyat. Buktinya, Bupati sengaja mendiamkan persekongkolan jahat yang dilakukan anak buahnya,” tandas Witri.

Usai merobohkan pagar Kantor Pemkab Sumenep massa aksi membubarkan diri dengan penuh kekecewaan karena tidak berhasil bertemu Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.(sai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.