OKENEWS.ID, SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat menyeret nama salah satu wartawan media Globalindo, berinisial HR.
Penghentian perkara tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pihak-pihak terkait.
Kasus ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.12 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah kos temannya, Feri Iswahyudi, di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Saat bersantai sambil membaca berita melalui ponsel, pelapor mengaku menemukan artikel di portal Globalindo berjudul “Oknum Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Sumenep dan Komplotan Diduga Terlibat Pemerasan” yang ditulis oleh HR.
Merasa nama baiknya tercemar dan reputasinya dirugikan oleh pemberitaan tersebut, pelapor kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media daring.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus), penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pihak kepolisian memutuskan menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penerbitan SP3 ini didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut,” ujar sumber kepolisian tersebut.
Dengan keluarnya SP3, HR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menilai karya jurnalistik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pihak redaksi Globalindo menyampaikan apresiasi atas langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik serta prinsip keberimbangan informasi,” ujar perwakilan redaksi Globalindo dalam keterangan tertulis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik harus dilihat dalam konteks fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan diterbitkannya SP3, perkara ini dinyatakan tuntas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, HR menyatakan akan melakukan pelaporan balik terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya karena merasa dirugikan.
“Saya akan melaporkan balik, karena laporan itu jelas telah merugikan nama baik dan profesi saya sebagai wartawan. ” TegasHR. (*).







Comment