Okenews.id – sumenep, Upaya seorang pria asal Guluk-Guluk untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Pria berinisial IY (34) itu ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok saat diperiksa petugas Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Penangkapan terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian di kawasan tersebut. Kecurigaan muncul ketika polisi melihat gerak-gerik IY yang tampak gelisah saat melintas sendirian.
Pemeriksaan pun dilakukan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram yang diselipkan rapi di dalam bungkus rokok berwarna biru.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka langsung mengakui barang itu miliknya,” ungkap Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H., Selasa (11/11/2025).
Hudi, menambahkan, sabu tersebut diduga untuk konsumsi pribadi. Meski begitu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar di tingkat lokal.
“Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap siapa pemasok sabu ke wilayah Guluk-Guluk,” jelasnya.
Setelah penangkapan, IY langsung digelandang ke Mapolsek Ganding untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep.
Polisi menjerat IY dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga kami imbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polisi kini memperketat pengawasan di kawasan selatan Sumenep, yang belakangan disebut menjadi jalur distribusi baru barang haram tersebut. (*).







Comment