Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Dilaporkan Ke KPK

Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Kini Dilaporkan Ke KPK
Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Kini Dilaporkan Ke KPK

Selain itu, hasi audit  BPK menemukan adanya  sejumlah duit yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PT WUS.  Kemudian, penyidik Kejari Sumenep melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan di PT PWUS pada Juli 2017.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik Kejari Sumenep menyita 3 unit CPU dan beberapa berkas lainnya. Kemudian kasus ini pun “berpindah” ke Kejati Jatim dibawah kendali Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Didik Farkhan sebagai Aspidsus Kejati jatim.

Tak lama kemudian, penyidik Kejati Jatim pun akhirnya  menetapkan 2 tersangka, yakni Sitrul Arsyih Musa’ie mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar dan Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero).

Taufadi ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Senin, 4 Desember 2017, tim penyidik Kejati Jatim menemukan adanya bukti aliran dana PI sebesar  Rp  510.658.500 yang tak dapat dipertanggung jawabkan Taufadi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS pada tahun 2012 – 2015.

Atas perbuatannya, Sitrul Arsyih Musa’ie dan Taufadi pun dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AD)

Comment