Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Dilaporkan Ke KPK

Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Kini Dilaporkan Ke KPK
Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Kini Dilaporkan Ke KPK

“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Surabaya, yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan supsider; Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, dan membayar denda sebesar Lima puluh juta rupiah (Rp 50 juta), dan bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan,” ucap JPU.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (Pledoi) pada persidangan pekana depan. Usai persidangan, JPU Rhein menjelaskan atas pertanyaan wartawan media ini terkait kerugian engara mengatakan, bahwa terdakwa sudah mengembalikan semua kerugian negara.

“Sudah dikembalikan seluruhnya,” kata JPU Rhein.

Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dihubungi wartawan ini melalui nomor WatsAppnya. Namun saat ditanya tentang Achmad Fauzi, mantan Kejari Surabaya ini juga tak bersedia menanggapinya.

“Sudah dikembalikan semua, 100 persen,” kata Didik

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait adanya dugaan penyalah gunaan dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas oleh  PT WUS pada tahun 2011 hingga 2015 lalu.

Comment