OKENEWS.ID, SUMENEP – Kepolisian resort Sumenep akan melakukan upaya paksa terhadap tiga terlapor kekerasan, yakni Zafran, Rudi Hartono, dan Bustanul Affa alias Tano, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung Sumenep, ketiganya diduga melakukan kekerasan kepada Imam Wahyudi. Seorang pemuda warga asal kecamatan Manding Sumenep.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim tertanggal 28 November 2025, Satreskrim Polres Sumenep telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam pelaksanaannya, penyidik mengalami kendala. Karena ketiga terlapor tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan, baik pada panggilan pertama maupun kedua.
“Panggilan kedua sudah kami kirim. Jika tetap tidak datang, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum, Kamis (26/12/2025).
Sementara, Imam Wahyudi melalui Alimudin (Kakek korban). mengatakan, bahwa korban menceritakan, pada malam kejadian mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor lainnya,
Korban mengaku ditendang di bagian telinga kiri dan perut bawah.
“Imam mengaku ditendang di telinga kiri dan perut,” ujar Alimudin.
Maka dari itu, pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas terhadap kejadian yang telah menimpa cucunya tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin. (Aiz/Adi).







Comment