Diduga Terlibat Penggelapan Dana 440 Juta Milik An-Nuqoyah, Seorang Dosen di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

OKENEWS.ID, SUMENEP – inisial (AH) seorang Dosen di Sumenep diduga menggelapkan dana milik koperasi pondok pesantren An-Nuqoyah, Guluk – Guluk. Dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

K. Moh. Naqib, melalui kuasa hukumnya Syafrawi. menceritakan, pada 7 November 2018, AH (terlapor) mengajukan pinjaman sebesar Rp 440 juta untuk keperluan usaha dengan jaminan kerjasama antara pelapor dan terlapor.

Hingga saat ini, Terlapor terkesan tidak ada iktikad baik terbukti tidak pernah memberikan laporan progres atas usshanya sebagaimana dalam perjanjian dan disebut belum menyerahkan dana pinjaman tersebut termasuk bagi hasilnya kepada koperasi sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, koperasi mengalami kerugian besar dan pelapor yang saat itu menjabat sebagai ketua koperasi merasa dirugikan

“Pelaku sudah dilaporkan ke Polres Sumenep sebagai dugaan penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut” ujar, Syafrawi. Selasa, (29/4/2025).

Sebelumnya, kami telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai tapi dengan syarat harus mengembalikan uang telah terlapor gelapkan.

“berkali-kali upaya, jalan kekeluargaan, mediasi tapi gagal, maka sesuai isi perjanjian, akhirnya ditempuh lah jalur hukum” ktanya.

Dalam proses hukum lebih lanjut, saat ini sedang pemeriksaan saksi2 dari koperasi sudah diperiksa termasuk Terlapo.

“sebagai kuasa hukum pelapor. Saya berharap kepada polres Sumenep agar mengusut secara tuntas dan transparan karena ini menyangkut uang anggota koperasi yg digelapkan” harap, Syafrawi.

(yon/adi).

Comment