Gegara KUA Pragaan Perlancar Penerbitan Buku Nikah Menggunakan Dokumen Palsu?, Warga Pragaan Mendekam di Jeruji Besi

OKENEWS.ID, SUMENEP – Kantor Urusan Agama Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mendukung dalam proses pembuatan buku nikah yang diduga menggunakan dokumen palsu oleh terdawa Taufik Rohman.

Pasalnya, Taufik Rahman Warga asal Pragaan yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pembuatan buku nikah tersebut didukung dan diperlancar oleh KUA Pragaan.

Terbukti kesaksian KUA dalam sidang dugaan kasus penggunaan dokumen palsu di pengadilan Negeri Sumenep (7/10/2025). Mengakui bahwa, telah menerima berkas yang atas nama Taufik Rahman untuk melakukan pernikahan. Walaupun pihaknya sudah mengetahui, bahwa Taufik Rahman tersebut pernah membuat surat rujukan nikah ke Banyuwangi.

“saya hanya menjalankan tugas, tidak pernah memanggil untuk wawancara kepada saksi korban dan terdakwa karena berkas didaftarkan 3 hari sebelumnya pernikahan” Kata, Kurniadi, dalam kesaksiannya di sidang dugaan penggunaan dokumen palsu. Selasa, (7/10).

Disinggung tentang terdakwa pernah mintak surat keterangan kawin ke Banyuwangi saksi Kurniadi, membenarkan bahwa terdakwa (Taufiqur Rahman) telah teregister di KUA. Pihaknya tidak bisa mencegah atau menegur dalam pengajuan nikah kembali di KUA dikarenakan hanya menjalankan tugas.

“kewenangan kepala KUA Pragaan” tambah, Kurniadi.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Taufiqur Rahman. Syafrawi, mengatakan, Keberadaan penggunaan dokumen palsu yang dituduhkan kepada kliennya tersebut semata-mata terkesan ada dukungan penuh dari beberapa pihak, karena dalam prosesnya tersebut itu banyak yang mengetahui, kalau taufik itu sebelumnya pernah mengajukan surat untuk nikah ke Banyuwangi, kenapa KUA masih memproses surat nikah kedua.

“ini perbuatan melawan hukum dalam prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintah, kalau benar pernyataan dari saksi (staf KUA) begitu, ini mengesankan ada unsur kesengajaan untuk mendukung Taufik dalam menggunakan dokumen palsu” Ucap, Syafrawi.

Dalam hal ini pihak akan membawa ke ranah hukum, karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum.

“saya akan membawa keranah hukum” pungkasnya.

Untuk diketahui, Taufiqur Rahman. asal warga desa Pragaan daya, Hendak membuat surat untuk nikah, dalam proses tersebut melalui Modin setempat hingga ke KUA sehingga terbitlah surat nikah.

Dalam perjalanan waktu, ternyata Taufiqur Rahman diketahui memiliki dua surat nikah, yaitu surat pertama dengan istri asal Banyuwangi sementara surat nikah kedua dengan istri asal desa Pragaan daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Surat nikah kedua yang terbit dari KUA kecamatan Pragaan diduga menggunakan dokumen palsu, sehingga Taufiqur Rahman dilaporkan atas menggunakan dokumen palsu dalam proses pernikahan tersebut. (Ahmadi).

Comment