OKENEWS.ID, SUMENEP – Berinisial (BE)I oknum anggota DPRD Sumenep. dituntut 10 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady. Mengatakan, Oknom anggota DPRD Sumenep telah terbukti menjadi pengedar sabu-sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena pasal yang diterapkan (pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terbukti secara sah. Kedua, terdakwa (BEI) mengakui,” ujar, Surya Rizal. Rabu, (23/4/2025).
Selain tuntutan kurungan penjara 10 tahun kata Surya Rizal Hertady, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
“Kami menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” katanya.
pihaknya memasrahkan kepada majelis Hakim PN Sumenep terkait tuntutan terdakwa tersebut. Sebab, kewenangan dari JPU hanya menuntut terdakwa BEI.
”Terkait putusannya, bukan kewenangan kami,” terangnya.
Untuk diketahui, Terdakwa BEI diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya sendiri di Desa Palasa, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari BEI berupa sabu seberat 15,76 gram. Dalam kasus itu, BEI disangka sebagai bandar.
(day/Adi).
Comment