OKE NEWS, SUMENEP-Dalam rangka mencegah beredarnya rokok ilegal yang terus massif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan Forum Tatap Muka pada Jumat pagi (25/08/2023).
Kegiatan ini berlangsung di Baghraf Hotel, Jalan Panglima Sudirman Nomor 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, dan bertujuan untuk membahas ketentuan cukai rokok DBHCHT.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Laili menyatakan bahwa dampak negatif dari peredaran rokok ilegal telah menjadi perhatian serius, sehingga pemerintah berusaha melalui kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Salah satu pokok materi dalam sosialisasi adalah ketentuan mengenai cukai rokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam tindakan pidana. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami konsekuensi hukum yang terkait.
Laili menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah di banyak daerah, termasuk di Sumenep yang masih masuk dalam kategori zona merah. Oleh karena itu, pihaknya mengundang stakeholder, pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga tingkat desa untuk ikut dalam sosialisasi ini.
“Kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan selama bertahun-tahun. Namun, peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah kabupaten/kota hampir di seluruh Indonesia,” ungkap Laili.
Dalam kegiatan ini, pihak Satpol PP mengundang 25 peserta dari pedagang eceran sebagai peserta. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menjadi pemateri yang memberikan informasi terkait ketentuan cukai rokok kepada peserta.
“Harapannya, setelah kegiatan ini, pedagang eceran dapat lebih memahami aturan penjualan rokok dan menghindari menjual rokok ilegal seperti rokok berpita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos tanpa pita cukai,” tambahnya.*