OKE NEWS, SUMENEP-Dalam upaya untuk keluar dari zona merah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep telah mengadakan Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok, sasarannya pedagang toko eceran,Jumat (25/8).
Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidy mengatakan, kegiatan Forum Tatap Muka tahun ini difokuskan pada pedagang toko eceran. Langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan yang telah dilakukan Pemkab Sumenep selama beberapa tahun untuk mengatasi permasalahan rokok ilegal di wilayah ini.
Sumenep saat ini berada dalam zona merah peredaran rokok ilegal. Laili berharap dengan upaya ini, peredaran rokok ilegal dapat dikurangi secara signifikan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harapnya,” kata mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumenep ini.
Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.
Para perwakilan pemilik toko eceran di kabupaten paling timur Pulau Madura juga turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung langkah-langkah pencegahan rokok ilegal.
Dengan semakin intensifnya upaya pencegahan dan sosialisasi seperti ini, diharapkan Kabupaten Sumenep dapat segera mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan cukai rokok.
Komentar