Disnakertrans OKI, Perusahaan Wajib Beri THR

Oke News, Ogan Komering Ilir,  Selasa 28 Mei 2019- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Tohir Yanto didampingi Kabid Hubungan Industrial Iqbal Basa menegaskan, sesuai dengan aturan pemberian THR harus sudah dilakukan pada H-7 Idul Fitri, jika tidak diberikan maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Ya, THR itu sudah merupakan hak karyawan. Jadi harus diberikan,”  terangnya, Selasa (28/5/2019).

Jadi, kata Tohir jika ada karyawan perusahaan tidak diberikan THR segera laporkan di Disnakertrans. “Kami siap menerima laporan,” tegasnya.

Kendati demikian, dari evaluasi selama ini semua perusahaan patuh memberikan THR sesuai kepada seluruh karyawannya.

“Sampai sejauh ini, tidak ada laporan karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan,”  tuturnya. (HSN)

Komentar