Inilah Perbup Kerjasama Media Dengan Pemkab Ogan Komering Ilir

Oke News, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 14 Desember 2018- Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang ratusan awak media. Hal itu dilakukan untuk menjalin sinergiritas antara Pemerintah Daerah melalui Diskominfo dengan para awak media dan sekaligu mensosialisasikan rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang standar dan mekanisme kerjasama publikasi media massa di Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2019, bertempat di kantor Bupati OKI.

Wartawan senior sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini, H. Ocktaf Riady, SH mengungkapkan rancangan perbup tersebut mendorong pelaku pers untuk serius mengelola media massa.

“Ini salah satu upaya agar kita serius dalam mengelola media massa, agar kita berbenah melengkapi administrasi dan meningkatkan performa media yang kita kelola. Kami sangat apresiasi karena ini yang pertama di Sumsel ada,” ujarnya, Jumat (14/12/2018).

Dwi M Zulkarnain, SH Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI menjelaskan, draf perbup tersebut memiliki 21 pasal.

“Karena adanya perubahan Nomenklatur Tahun 2019 kerjasama publikasi di media massa dialihkan dari Bagian Humas Pemda ke Kominfo. Untuk itu perlu ada peraturan yang bersifat teknis yang mengatur mekanisme dan standar kerjasama publikasi di tahun mendatang untuk tertib administrasi,” ujar Dwi.

Secara teknis, menurut Dwi, isi peraturan bupati tersebut sudah dilaksanakan di Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda OKI yang selama ini mengelola kerjasama kemitraan publikasi dengan media massa.

“Pada prinsipnya ini bukanlah hal yang baru, sudah dilaksanakan di Setda, hanya saja ada beberapa penambahan nomenklatur. Dan yang pasti perbup ini petunjuk teknis dan tertib administrasi kegiatan,” ungkapnya.

Adiyanto Kasubag Media dan Komunikasi Publik Bagian Humas dan Komunikasi Publik Setda OKI yang diminta untuk memamparkan isi perbup menjelaskan, rancangan perbup tersebut sengaja belum diundangkan, karena ingin mendengarkan masukan dan saran dari awak media untuk raperbup tersebut

“Perbup ini tidak membatasi kerjasama dengan media atau mengintervensi tugas-tugas jurnalistik wartawan. Namun kita ingin memastikan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers,” ujar Adi mengawali paparan.

Adi mengungkapkan, dalam perbup diatur tujuh mekanisme kerjasama kemitraan publikasi meliputi pembukaan penawaran, verifikasi administrasi dan faktual, penandatanganan kesepakatan kerjasama, negosiasi harga, media order dan pertanggung jawaban.

“verifikasi administrasi berdasarkan undang-undang pers dan edaran dewan pers, verifikasi faktual berupa penilaian terhadap blangko daftar isian (angket) yang diisi oleh perusahaan saat mengajukan penawaran kerjasama,” jelasnya.

Dari hasil verifikasi, menurut Adi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan (Tier) kelengkapan administrasi dan performa media massa. Seperi jumlah oplah untuk media cetak, jumlah pengunjung (viewers) media online, jangkauan siar (media elektronik).

“Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam kerjasama. Harapannya, hasil ini akan obyektif karena melibatkan tenaga ahli dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Terkait kompentensi wartawan, menurut Adi, dalam perbup tidak mengatur wartawan atau penangungjawab redaksi harus bersertifikasi atau belum bersertifikasi.

“Meskipun wartawan/pimred harus bersertifikasi, perbup ini tidak intervensi sejauh itu. Namun media yang wartawan ataupun pimpinan redaksinya sudah ataupun belum bersertifikasi akan mempengaruhi bobot penilaian perusahaan pers,” ujarnya.

Adi juga menambahkan, adanya aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Pepres Nomor 16 Tahun 18 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemrintah (LKPP) nomor 17 tahun 2018 yang mengharuskan setiap belanja pemerintah baik pengadaan langsung, tidak langsung maupun swakelola harus melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Perubahan terbaru perpres pengadaan barang dan jasa mengamanatkan semua belanja pemerintah online, baik transaksional maupun pelaporan termasuk belanja publikasi. Makanya dalam waktu dekat Kominfo maupun Bagian Layanan Pengadaan hendaknya mensosialisasikan aturan ini kepada penyedia, termasuk ke perusahaan pers,” ungkap Adi.

Rancangan peraturan Bupati OKI tentang kerjasama kemitraan publikasi ini didukung oleh awak media yang bertugas di Kabupaten OKI.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKI Darfian Jaya Suprana mengungkapkan, melalui raperbup tersebut akan ada standar ukur yang jelas dalam kerjasama publikasi di media massa.

“Kami nilai ini sangat obyektif ada standar ukur dan juknis yang jelas dalam mengatur kerjasama kemitraan publikasi di pemda, yang selama ini sebetulnya sudah berjalan di Humas berdasarkan Permendagri,” ungkap Darfian.

“Tinggal kita selaku wartawan meningkatkan kompetensi dan serius mengelola media,” ujarnya.

Agus Salim pimpinan media lokal di Kabupaten OKI ini mengungkapkan hal yang serupa. Melalui perbup ini, menurutnya, akan ada kepastian hukum yang melindungi perusahaan pers selaku penyedia jasa publikasi dan pemerintah selaku penerima jasa.

“Ini positif, jadi melindungi tugas dan fungsi kami selaku wartawan dan perusahaan pers yang bekerjasama dengan pemda. Semua harus mendukung penerapannya,” pungkasnya.(HS)

Komentar