Kasatpol PP Sumenep: Operasi Berkutat pada Penyitaan Tak Menyeret ke Ranah Hukum

NEWS, OKE NEWS220 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Operasi bersama yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan baik dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Sumenep, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Sumenep. Hanya seputar melakukan penyitaan tidak sampai menyeret ke ranah hukum pidana.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyatakan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan hanya berkutat pada penyitaan. Sementara pemiliknya tidak diberikan sanksi tegas. Atau, diseret ke ranah hukum pidana. Pihaknya beralasan hal tersebut menjadi otoritas dari KPPBC TMP C Madura.

Bahkan, rokok bodong yang berhasil didapat dari operasi dibawa langsung oleh KPPBC TMP C Madura. Oleh karena itu, lembaganya belum mengetahui berapa jumlah rokok bodong yang berhasil diamankan dari 14 lokasi operasi.

“Kami belum tahu jumlahnya. Kalau operasinya selesai semua, baru akan direkap oleh bea dan cukai,” tuturnya

Sementara lembaganya mengagendakan operasi di 15 kecamatan. Dengan demikian, ada satu kegiatan razia yang belum dilakukan.
”Target operasi bersama selama tiga bulan di 15 kecamatan,” ucapnya.

Laili belum mengetahui secara pasti kapan rencana operasi terakhir dilakukan. Sebab, yang membuat jadwal operasi yaitu KPPBC TMP C Madura. Sementara lembaganya hanya melakukan pendampingan di lapangan. ”Itu kewenangan bea dan cukai soal jadwalnya,” ujarnya

Komentar