Polres Metro Bekasi Amankan Spesialis Curas

Oke News, Bekasi, Selasa 16 Oktober 2018– Aksi pencurian kendaraan bermotor di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) cukup meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti keresahan warga itu, Polres Metro Bekasi terus gencar melakukan patroli untuk memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat.

Bahkan, untuk membuktikannya kepada masyarakat Polres Metro Bekasi terus mengejar dan menangkap pelaku Pencurian, yakni AS (18) dan IB (19) di Perum Kologad Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari. SH mengatakan, awalnya pelaku AS dan IB merencanakan melakukan pencurian, selanjutnya para pelaku berangkat mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor dengan Nopol B 6613 KYS warna hitam milik AS. AS sebagai pengemudi (joki, red) dengan membawa senjata tajam celurit, sedangkan IB dibonceng (sebagai eksekutor).

“Saat melintas di tempat kejadian pelaku melihat korban sedang berdiri sedang memainkn handphon selanjutnya pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban lalu pelaku IB langsung mengambil handphone korban namun korban mencoba menahannya sehingga terjadi tarik menarik handphone,” terangnya, Selasa (16/10/2018).

Namun apes bagi keduanya, setelah handphone korban berhasil diambil, malah mendapatkan perlawanan dari korban. Bahkan, korban langsung menarik pakaian pelaku yang akan pergi, sehingga korban terseret oleh sepeda motor pelaku dan akhirnya kedua pelaku terjatuh.

“Lalu pelaku AS mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik baju yang digunakan dan korban langsung menarik baju pelaku AS sehingga celurit terjatuh dan mengenai tangan kiri korban,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, para pelaku memukul dan menendang korban, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga korban berteriak “Begal, Copet, TOLONG”, akhirnya warga berdatangan dan menangkap pelaku.

“Korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua (2) unit handphone, satu (1) senjata tajam celurit dan satu (1) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol B 6613 KYS warna hitàm.

“Para tersangka dikenakan pasal 365 KIHP dengan ancaman hukuman Paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara,” pungkasnya. (WP)

Komentar