Saber Pungli Polres Blitar Amankan Dua ASN Di Kecamatan Kanigoro

Saber Pungli Polres Blitar Amankan Dua ASN Di Kecamatan Kanigoro
Saber Pungli Polres Blitar Amankan Dua ASN Di Kecamatan Kanigoro

Dalam kasu ini, petugas Tim Saber Pungli Polres Blitar berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, dan berkas lampiran surat pecah waris.

“Kami masih terus kembangkan kasus dugaan Pungli dua ASN di Kecamatan Kanigoro ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua ASN tersebut terancam Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001, perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta  paling besar 1 Miliar,” pungkasnya. (IB)

Comment