Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Oke News, Pamekasan 30 Oktober 2021-Sebanyak 5 juta lebih batang rokok ilegal hasil penindakan di 4 Kabupaten di Madura, dimusnahkan oleh petugas Kantor Bea Cukai Madura, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Kemarin (29/10/2021).

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penindakan priode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. Yang dilakukan di 4 Kabupaten di Madura, Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Yanuar Calliandra mengatakan, sebanyak  5 juta lebih  batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu sekitar Rp 5 miliar lebih. Sehingga petensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut mencapai sekitar 2 miliar lebih. “Pemusnahan rokok ilegal tersebut untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki dengan cara ditimbun. Yaitu menaruh rokok yang terdiri dari puluhan merk itu disbuah lubang lalu dicampur dengan sampah.”ucapnya.

Yanuar menyampaikan rasa terima kasih pada penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasamanya dalam pemberantasan rokok ilegal di Madura.”Terima kasih atas kerjasamanya semoga akan terus terjalin kedepanya,”harapnya. (sai)

Komentar