Syafrawi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kejari Pamekasan Lebih Terbuka dalam Menagani Dugaan Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul

OKENEWS.ID, PAMEKASAN – Kuasa Pelapor (Syafrawi) meminta kepada Kejaksaan Nageri Pamekasan. Untuk lebih terbuka dan berkeadilan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat PWA Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur.

“Kejari Pamekasan untuk bersikap Fair, terbuka, berkeadilan dan sesuai dengan norma hukum yg didakwakan atas para terdakwa” ujarnya. Jum’at, (2/5/2025).

Karena kami sebagai kuasa hukum Pelapor akan terus memantau perkembangan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa memaksimalkan dalam melakukan Dakwaan dan Tuntutan.

“kami akan terus pantau perkembangan proses hukum ini, sehingga nantinya bisa lebih terbuka dan berkeadilan dalam melakukan Dakwaan dan Tuntutan” terangnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Pamekasan menahan lima panitia pergantian antar waktu (PAW) Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan. (30/4/2025).

penahanan lima tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan. dan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 66 ayat (1) dan (2) KUHP.

”Ancaman hukumannya enam tahun. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Namun, jika dinilai masih membutuhkan pendalaman, akan diperpanjang lagi selama 30 hari. Dengan demikian, total 50 hari,” Jelas, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono.

 

(sya/adi)

Comment