OKENEWS.ID, SUMENEP – MH (51). Seorang pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diduga melakukan rudapaksa kepada kepada santriwatinya sendiri.
Humas Polres Sumenep. AKP Widiarti. menceritakan, berawal tahun 2021, korban berinisial F (santriwati) diminta mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamarnya oleh tersangka.
Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti. (11/6/2025).
Perbuatan tak terpuji itu diulang kembali selang 5 hari kemudian dengan modus yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Berdasarkanhasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban perbuatan bejat yang dilakukan tersangka bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
(rilis/adi).
Comment