Demi Melancarkan Pembangunan Pelabuhan Terminal, Mantan Petinggi Sumenep Diduga Gunakan Administrasi Bodong

OKENWES.ID, SUMENEP – Pembangunan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Asia Garam Madura. Diduga melakukan pemalsuan administrasi.

Berawal, 24 Oktober 2015, ketika Bupati Busyro Karim bersama jajarannya menghadiri acara tasyakuran yang digelar oleh PT. Asia Garam Madura, milik Welly Marsadik. Di area pelabuhan TUKS, Kecamatan Kalianget, Suemenep. Tiba – tiba secara mengejutkan eks Bupati Sumenep Busyo Kari. diminta menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian pelabuhan.

Ketua Brigade 571 Wilayah Madura. Sarkawi, menjelaskan, dugaan pemalsuan administrasi itu terbukti hingga tahun 2025 pelabuhan tersebut belum memiliki izin reklamasi, izin lingkungan hidup (UKL-UPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin operasional bongkar muat dari instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

“Saya meyakini bahwa Pak Busyro saat itu dibohongi oleh bawahannya. Tidak mungkin beliau meresmikan pelabuhan jika tidak menerima laporan bahwa semua izin sudah lengkap. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi kuat manipulasi laporan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat dinas,” ujar Sarkawi dalam keterangannya.

Tanah lokasi pelabuhan seluas 19.900 meter persegi sebelumnya tercatat sebagai lahan tambak milik negara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1303 atas nama Nur Ilham. SHM tersebut awalnya diterbitkan oleh BPN Sumenep pada 4 November 2009 atas nama H. Umar Sadik Harmadi, lalu dihibahkan kepada Nur Ilham pada 17 April 2012, dan diterbitkan kembali pada 10 Desember 2014.

Pada 24 November 2015, BPN Sumenep mengeluarkan dokumen Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dengan Nomor 28/2015 atas permohonan Nur Ilham yang bertindak atas nama PT Asia Garam Madura.

Sarkawi menilai bahwa tindakan BPN tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat, tetapi juga berperan aktif menentukan koordinat dan peruntukan lahan, yang menurutnya telah melampaui kewenangan. Ia pun menilai ada pelanggaran sistemik dalam proses ini.

“Ini bukan hanya masalah administrasi. Ada upaya sistematis menutupi fakta hukum demi kepentingan kelompok tertentu. Kami sebagai masyarakat sipil tidak akan tinggal diam,” tegas Sarkawi.

Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini telah dilayangkan ke Polres Sumenep sejak 2021. Proses hukum sempat naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, penanganan yang lambat dari Aparat Penegak Hukum (APH) mencerminkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum di daerah.

“Kalau dalam waktu dekat belum ada kejelasan hukum, kami akan laporkan ke DPP pusat. Bahkan kami siap turun aksi selama seminggu penuh untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

(day/adi).

Comment