Dua Kasus Mandek di APH Sumenep, Brigade 571 TMP Akan Surati Kapolri dan Kejagung

OKENEWS ID, Sumenep – Diduga kurang serius dalam menangani permasalahan dilingkungan sumenep. Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Jawa Timur. Sarkawi, akan melayangkan memo ke Kapolri dan Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya, kinerja aparat penegak hukum (APH) di Sumenep yang dinilai tidak serius menangani dua kasus yang telah dilaporkan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.

Ia menyebut akan segera melayangkan surat resmi ke Kapolri dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan tuntas.

Dalam keterangannya, Sarkawi mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang ia laporkan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan pantai dan bawah laut di wilayah Kalianget, Sumenep.

Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh empat pelaku usaha untuk pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang kini berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat barang, tanpa mengantongi izin operasional maupun reklamasi yang sah.

“Keempat pelabuhan TUKS itu dibangun dengan menggunakan sertifikat hak milik (SHM) yang menyatakan lahan tersebut adalah tanah kosong negara untuk tambak. Tapi kenyataannya digunakan sebagai pelabuhan. Kami menduga ini ada pelanggaran,” ujar Sarkawi.

Dua perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih dan PT Asia Garam Madura yang dikaitkan dengan nama Nur Ilham.

Menurut Sarkawi, PT Asia Madura sempat mengajukan izin lingkungan (UKL-UPL) pada 2014 melalui Camat Kalianget ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.

Izin tersebut dikabarkan terbit tanpa proses verifikasi lapangan yang ketat, padahal SHM-nya menyebut lahan kosong seluas hampir 14.000 meter persegi, bukan kawasan pelabuhan.

“Lebih ironis lagi, IMB dari DPMPTSP juga keluar tanpa dokumen pendukung reklamasi. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses perizinannya,” tambah Sarkawi.

Sementara itu, PT Asia Garam Madura disebut tak memiliki dokumen legal apapun, namun pelabuhannya tetap dibangun dan bahkan pernah diresmikan melalui penandatanganan prasasti oleh Bupati Sumenep pada tahun 2015.

Adapun dua pelabuhan lainnya yang dibangun oleh individu bernama Sunaryo dan Dulgani disebut-sebut murni menyerobot lahan pantai dan laut tanpa dokumen pendukung.

Sarkawi menyebut bahwa laporan terkait kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep dan telah menerima sebanyak 17 kali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Namun ia menduga, proses penyidikan tersebut berjalan stagnan.

“Sudah 17 SP2HP dikirim ke kami, tapi tidak ada perkembangan yang berarti. Kami pertanyakan keseriusan penyidik,” tegasnya.

Selain itu, Sarkawi juga menyoroti laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Kalianget Timur senilai Rp456 juta yang disalurkan ke pengelola BUMDes Lestari. Kasus ini, menurutnya, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, namun belum menunjukkan kemajuan yang jelas.

“Dari dua kasus ini, kami merasa aparat hukum di Sumenep kurang menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum. Kami akan kirim surat resmi ke Kapolri dan Kejagung agar kasus ini tidak mandek di daerah,” pungkasnya.

(*).

Comment