Izin Berakhir 2018, Kafe Apoeng Malah Ditutup Sementara

Oke News, Sumenep 28 September 2021-Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan penutupan kafe Apoeng Kheta, di Jalan Raya Saronggi, Selasa (28/9/2021).

Dalam penutupan ini mereka bersama pemilik kafe melakukan penandatanganan berita acara, penutupan. Kemudian memasang papan nama yang bertuliskan “Rumah makan ini ditutup sementara”, selain papan nama sejumlah ruangan yang diduga jadi tempat karaoke juga ditutup bahkan dipaku lalu diberi stiker bertuliskan, ” R<span;>umah makan ini ditutup dan dalam pengawasan Satpol PP Sumenep.”
Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi menyatakan penutupan kafe apoeng ini karena telah melanggar Perda nomer 3 tahun 2002 dan Perbup nomer 33 tahun 2021. Bahkan tidak sesuai peruntukannya.”Terbukti kemarin saat dilakukan penggerbekan oleh petugas kepolisian ditemukan barang haram berupa sabu, dan pelakunya masih dalam proses hukum. Di samping juga izinnya audah mati tidak diperpanjang sejak 2018 silam,”ucapnya.

“Kita ada tim pengawasan perizinan, izin kafe Apoeng ini berakhir 2018. Sebelum penutupan hari ini sudah kita lakukan serangkaian teguran, temuan ini akan kita jadikan bahan untuk langkah selanjutnya,”imbuh Anwar, Kasi Pengawasan DPMPTSP Sumenep.

“Kami tidak mengeluarkan izin karaoke, yang ada hanya izin rumah makan atau resto,” tandasnya.(Sai)

Komentar