OKENEWS.ID, Sumenep – Seminar Nasional Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Graha Sumekar Universitas Wiraraja, Jumat (28/11/2025), menghadirkan pemikiran kuat dari Dr. Moh. Zeinudin, akademisi Magister Hukum dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep. Dalam forum bertema “Kolaborasi Baik, Pendidikan Baik Menuju Indonesia Emas” itu, ia menekankan bahwa perlindungan hukum bagi guru bukan sekadar kebutuhan, namun menjadi fondasi utama terciptanya pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban.
Dr. Zein mengungkapkan, meningkatnya kecemasan guru dalam melakukan pembinaan kini menjadi persoalan serius. Kekhawatiran akan disalahartikan sebagai pelanggaran HAM membuat banyak guru ragu menegakkan disiplin. Menurutnya, situasi ini tidak hanya melemahkan otoritas pendidik, tetapi juga menghambat proses pembelajaran yang semestinya membangun karakter dan kedisiplinan.
Ia kemudian memaparkan secara runtut dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan kepada guru, mulai dari UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga pasal-pasal dalam KUHP baru. Penjelasan itu disampaikan dengan bahasa yang sederhana namun tetap berbobot, sehingga mudah dipahami oleh para pendidik.
Lebih jauh, ia memperkenalkan konsep legal confidence for educators, yakni keberanian pedagogis yang berlandaskan pemahaman hukum yang memadai. Dengan literasi hukum, guru dapat mendidik dengan tegas, empatik, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi. “Guru profesional tidak hanya menguasai metode mengajar, tapi juga memahami batasan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Dr. Zein juga menyoroti bahwa visi Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai jika guru masih berada dalam situasi ketidakpastian hukum. Menurutnya, inovasi pendidikan lahir dari pendidik yang merasa aman, dihormati, dan terlindungi oleh negara. Kolaborasi antara guru, orang tua, lembaga pendidikan, dan negara hanya akan efektif jika ada kepastian hukum bagi pendidik.
“Memuliakan guru berarti memuliakan masa depan bangsa. Pendidikan yang bermartabat hanya akan hadir bila ekosistem pendidikan dibangun di atas keadilan dan perlindungan hukum,” ujarnya mengakhiri sesi.
Seminar ini menjadi momentum penting bagi para guru untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus menegaskan kembali posisi strategis profesi guru dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas. (*).







Comment