Merusak Lingkungan, Pemkab Sumenep Tutup Penambangan Galian C

Oke News, Sumenep, Selasa 6 Februari 2024- Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menutup penambangan Galian C di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi. Selain tidak mengantongi ijin, penambangang tersebut juga dinilai merusak lingkungan.

Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, penambangan tersebut tidak mengantongi ijin dan merusak lingkungan sekitar.

“Kami tim TP3 harus menutup penambangan tersebut,” katanya, Selasa (6/2/2024)

Lanjut Ramli, dalam penutupan tersebut menggelar rapat dengan tim yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), satpol PP, dinas lingkungan hidup (DLH), serta dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR). Dari instansi eksternal pemerintah yakni TNI, Polri, dan kejaksaan.

Kemudian dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Saronggi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Langsar juga hadir dalam rapat tersebut. Setelah rapat, tim TP3 langsung mendatangi lokasi tambang ilegal.

“Ada alasan kami menutup penambangan Galian C ilegal tersebut,” tandasnya.

Aktivitas galian C ilegal itu terindikasi menyebabkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat, yakni pencemaran udara, akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil tambang dan juga merusak fasilitas umum (fasum) berupa jalan desa akibat dilalui kendaraan bermuatan berat.

“Selama tidak mengantongi ijin, maka pengelola harus menghentikan aktivitas penambangan,” pungkasnya. (Nif)

Komentar