OKENEWS.ID, SUMENEP – Penyidik Kepolisian Sumenep, tidak menghadiri pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sumenep. Teddy Roomius, sebagai saksi kasus pencurian sepeda motor, di persidangan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (25/8/2025).
Dalam sidang lanjutan JPU memanggil pihak kepolisian sebagai saksi Verbal, namun pihak kepolisian ada tugas yang tidak bisa diwakili sehingga tidak bisa hadir dalam sidang.
“dari kepolisian tadi sudah memberitahukan lewat WhatsApp bahwa ketidak hadirannya karena ada tugas penting ke Ambunten (yang mobil meledak itu mas)” ujar. Teddy, saat diwawancarai oleh media ini. (25/8/2025).
Sehingga sidang tadi dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, selanjutnya sidang akan digelar pada Rabu (27/8/2025) yaitu pemeriksaan saksi dari terlapor.
“sidang dilanjutkan hari Rabu (27/8), yaitu pemeriksaan saksi dari terdakwa” pungkasnya. (Ahmadi).
Comment