- OKENEWS.ID, Sumenep – Ketua Brigade 571 Wilayah Madura Sarkawi, menilai kinerja Kapolres kurang serius dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pembangunan Pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di wilayah pesisir Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur .
Pasalnya, laporan kasus TUKS sejak 2021 belum ada titik jelas, hingga saat ini masih naik ke penyedikan
Menurut Sarkawi, proyek pembangunan pelabuhan oleh salah satu perusahaan swasta itu diduga kuat dilakukan dengan menimbun kawasan pantai tanpa izin reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan isu baru. Dugaan pelanggarannya cukup terang. Kalau reklamasi tidak berizin, itu sudah pelanggaran administrasi sekaligus berpotensi pidana. Tapi kenapa penanganannya seperti jalan di tempat?” ujar Sarkawi, Kamis (3/7/2025).
Ia mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan penyidik. Pada 3 Juni 2025, melalui pesan WhatsApp kepada Aipda Pardiyanto S.H. dari Unit Pidana Khusus (Pidsus), ia mendapat jawaban bahwa penyidik masih akan berkoordinasi dengan instansi seperti KPLP dan Dinas Kelautan Jawa Timur untuk penunjukan ahli.
Namun, sebulan kemudian, belum ada informasi lanjutan. Bahkan saat mencoba menindaklanjuti kepada Kanit Idik II Pidsus, Ipda Okta Afriasdiyanto SH., MH., pesan WhatsApp-nya tak mendapatkan balasan meski telah terbaca.
“Dalam SP2HP tertulis pelapor bisa menghubungi penyidik, tapi faktanya saat dihubungi tidak direspons. Ini yang menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan,” ujarnya.
SP2HP ke-17 juga memuat informasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari BPN Sumenep hingga DPMPTSP. Namun, bagi Sarkawi, itu belum cukup.
“Kalau memang ada niat serius, seharusnya sudah ada langkah konkret. Apalagi kalau terlapor mangkir dua kali, ada mekanisme pemanggilan paksa sesuai KUHAP,” tegasnya.
Sarkawi juga menyoroti komunikasi publik dari institusi Polres Sumenep. Saat mencoba meminta informasi dari Humas, ia mengaku mendapat jawaban bahwa pihak Humas belum mengetahui detail kasus tersebut.
“Masa kasus sebesar ini tidak diketahui bagian Humas? Ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal,” tambahnya.
Sebagai Ketua Brigade 571 Wilayah Madura, Sarkawi meminta Kapolres Sumenep saat ini, AKBP Rivanda S.I.K., untuk turun langsung mengevaluasi penanganan kasus ini.
“Ini soal kepercayaan publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari Ketua Brigade 571 Wilayah Madura. Namun sebelumnya, dalam SP2HP, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian dan keterangan ahli dari instansi teknis sebelum dapat dilanjutkan lebih jauh.
Dalam sejumlah kesempatan, Polres Sumenep juga menegaskan bahwa semua laporan masyarakat tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
sementara, pernyataan resmi dari pihak Polres Sumenep dan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini. Sesuai prinsip jurnalistik, hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.
(Faiz)
Comment