Oke News, Sumenep, Senin 11 Maret 2024- Tim gabungan dari Polres Sumenep, Kodim 0827 dan Satuan Polisi (Satpol) PP melakukan razia cafe dalam rangka Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 H. Petugas melakukan razia ke Cafe Lotus, Cafe Mr. Ball dan SPA Potre Koneng alamat Jl. Raung, Mastasek Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
Dari beberapa tempat yang dilaksanakan kegiatan operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol Miras Jenis Bir dengan merk draft beer, AK, prost, vodka dan Miras Racikan, 34 Kaleng Miras Jenis Bir dengan merk captain chuaks dan cloud seven serta mengamankan 20 orang Laki- laki dan 5 orang perempuan yang tidak membawa kartu identitas yang berada di Cafe Mr. Ball.
Kejadian tersebut, menjadi sorotan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Madura (Unija) Tolak Amir mengungkapkan, bahwa empat tempat yang telah di razia yakni Mr.Ball, lotus, JBL, Potre Koneng oleh tim gabungan polres Sumenep.
“Dari dulu memang tempat cafe, dan diduga berkedok untuk dapat izin usaha dari pemerintah Kabupaten Sumenep,” katanya, Senin (11/3/2024).
Lanjut Amir, fakta dilapangan tempat tersebut diduga disalah gunakan dengan dijadikan sebagai tempat hiburan malam, transaksi jual beli miras, dan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Hal ini sudah jelas melanggar pasal 23 huruf a dan d Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum yang menegaskan melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung/tokoh yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sedangkan di huruf (d ) menegaskan, mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) pasal ini.
“Maka saya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan untuk segera mencabut izin empat cafe yang telah merusak moralitas dan melanggar pasal 23 huruf a dan d perda nomer 3 tahun 2022,” tandasnya.
Pria yang akrab di sapa Amir itu menambahkan, dirinya mengungkapkan bahwa, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep harus menindak secara represif berupa penutupan cafe-cafe yang sudah jelas melanggar Perda itu.
“Satpol PP itu sebagai penegak perda, ketika ada tempat yang menyediakan miras dan hiburan malam yang jelas-jelas dilarang oleh perda Kabupaten Sumenep harus ditutup. kemana satpol PP selama ini kok terkesan buta dan tuli akan polemik itu,” tambahnya
Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan Pihak Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach Laily Maulidy tidak bisa memberikan keterangan. dikarenakan saat di hubungi oleh media ini ponselnya hanya berdering. (Zain)
Komentar