OKENEWS.ID, SUMENEP – Ketua Peradi RBA Madura Raya. Syafrawi, meminta kepada Kejari Sumenep agar mengusut Semua Yang Terlibat terkait pemalsuan ijazah palsu.
Hadirnya ijazah palsu pasti ada aktor yang terlibat, karena selain ada pengguna pelaku pembuat ijazah palsu harus diperiksa.
“saya menilai munculnya ijazah palsu tersebut tidak mungkin dilakukan oleh se orang saja alias pelaku tunggal” Kata, Syafrawi. Kamis, (8/5/2025).
Pengacara senior dan mantan aktivis HMI Malang itu, menjelaskan, kasus tersebut bagian dari pembodohan publik, dengan menggunakan ijazah palsu bisa mengantarkan dengan begitu mulus ke kursi pimpin Kepala Desa.
Jadi proses itu terkesan ada kelompok yang sengaja meloloskan sebagai calon kepala desa sehingga terpilih sebagai kades dengan menggunakan ijazah palsu.
“Kejari harus periksa semua yang terlibat, karena ini bagian dari sample agar kedepannya tidak terjadi di desa lain” Pungkas, Syafrawi.
Untuk di Ketahui, Kejari Sumenep telah menetapkan Kades Kangayan , Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Arsan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah. Rabu, (30/4/2025).
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata. mengatakan, kasus ini merupakan hasil laporan yang dibuat sejak 22 Juli 2020, dengan nomor laporan LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ungkap Indra Subrata. (30/4).
Dalam laporan dokumen tersebut, Arsan tercatat sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar pada tahun 2006. ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. yang saat ini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sumenep.
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Penahanan Arsan oleh Kejari Sumenep menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen negara di lingkungan pemerintahan desa.
(day/Adi).
Comment