Beri Kesaksian Palsu?, Kades Pragaan Laok Terancam 7 Tahun Penjara

OKENEWS.ID, SUMENEP – Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. H. Imam Mahdi, terancam di polisikan dengan dugaan memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sumenep. Kamis, (21/8/2025).

“saksi sudah diambil sumpah, artinya memiliki konsekuensi Yuridis, jadi ketika saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun” ujar, Syafrawi. Kuasa Hukum terdakwa. (22/8/2025).

Syafrawi, Kuasa Hukum Terdakwa (Furqon) dugaan kasus curanmor akan menyusun surat laporan terkait saksi yang nantinya terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Saya imbau dia (H. Imam Mahdi) untuk tetap konsisten dengan statementnya. Kalau di pengadilan dia masih gini, bisa kena Pasal 242 (KUHP) tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu)”. Katanya, dengan tegas saat diwawancarai media ini.

Untuk diketahui, Kepala Desa Pragaan Laok bersama Kepala Dusun Desa Pragaan Laok (H. Imam dan Mustofa) sempat mangkir dari panggilan pengadilan negeri sebanyak dua kali. Pada panggilan ketiga (21/8). keduanya hadir memberikan kesaksian dihadapan hakim.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan mereka dinilai memberikan keterangan palsu, terbukti tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di kepolisian, bahkan poin penting yang sebelumya tertuang dalam BAP telah dicabut dalam persidangan. (Ais/Adi).

Comment