Terbentur Undang-undang, Pemekaran Desa Kolo-Kolo Gagal Terealisasi

OKE NEWS217 Dilihat

OKE NEWS, SUMENEP-Terbentur Undang-undang Nomer 06 tahun 2024, Usulan pemekaran Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,kandas. Pasalnya, sesuai aturan tersebut, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk minimal mencapai 6 ribu setiap desa setelah dimekarkan.

“Ya, Desa Kolo-kolo sempat mengusulkan pemekaran wilayah pada tahun 2012. Kami telah memprosesnya pada waktu itu. Bahkan sudah diusulkan ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan evaluasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Moh. Anwar, Jumat (11/08).

Ia menyatakan, hasil evaluasi dari Pemprov, ternyata usulan pemekaran desa itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada Undang-undang desa yang baru. Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu salah satu klausul mewajibkan jumlah minimal penduduk 6 ribu setelah dibagi.

“Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim begitu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihak desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk tersebut.

“Misalnya, saat ini penduduk desanya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tegasnya.

Sebelumnya, Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa mengusulkan pemekaran wilayah. Pihak eksekutif dalam hal ini DPMD bersama dewan telah turun langsung ke desa yang bersangkutan. Bahkan, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan itu.

Komentar