OKENEWS.ID, SUMENEP – Kelompok tani di Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mengeluhkan terkait jatah pupuk subsidi. Pasalnya, kelompok tani yang lama berdiri mendapat pupuk sedikit.
“Jatah kami, sangat pas-pasan. Padahal, kelompok kami sudah berdiri tiga tahun. Anehnya, kelompok baru justru dapat jatah pupuk lebih banyak dari yang mereka butuhkan,” keluhnya. Kata, inisial (SA), salah satu anggota kelompok di Kecamatan Gapura. (27/4/2025).
Padahal, mekanisme seharusnya jatah pupuk ditentukan berdasarkan data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang memuat luas lahan, jenis tanaman, hingga rekomendasi pemupukan berimbang. Setiap hektare lahan seharusnya mendapatkan porsi pupuk tertentu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, bukan berdasarkan ‘siapa yang lebih dekat’ dengan kekuasaan.
“untuk lahan sawah 100 hektare, kebutuhan pupuk Urea semestinya sekitar 25.000 kg, dan pupuk NPK 15.000 kg, mengikuti standar rekomendasi. Artinya, manipulasi luas lahan atau data e-RDKK bisa berujung pada ketidakadilan fatal dalam distribusi pupuk” ujarnya.
e-RDKK yang digembar-gemborkan untuk menjamin keadilan justru menjadi senjata bagi segelintir oknum untuk mempermainkan nasib petani. Penyaluran pupuk bersubsidi, yang seharusnya meringankan beban, berubah menjadi ladang permainan kotor.
Banyak petani berharap agar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep segera turun tangan. Mereka menuntut transparansi dalam pendataan lahan dan penetapan jatah pupuk, serta audit terbuka terhadap kelompok-kelompok tani baru yang diduga mendapat alokasi tak wajar.
“Petani butuh pupuk, bukan ketidakadilan. Jangan biarkan sektor pertanian kita dikotori permainan busuk yang menghancurkan harapan para petani kecil,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian belum memberikan komfermasi, saat dihubungi melalui telepon selulernya belum diang ada tanggapan. (mir/adi).
Comment