Aktivis Sumenep Soroti Pengelolaan Dana Participating Interest

Aktivis Sumenep Soroti Pengelolaan Dana Participating Interest
Aktivis Sumenep Soroti Pengelolaan Dana Participating Interest

Namun demikian, yang menjadi sorotan bukanlah masalah besar atau kecilnya yang diberikan oleh PT KEI ke PT PJS. Melainkan, soal pengelolaan Participating Interest (PI) oleh perusahaan tersebut. Sebagai aktivis, dirinya terpanggil untuk selalu mengawasi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) agar tidak seperti PT Wira Usaha Sumekar (WUS).

“Semoga saja dalam pengelolaan Participating Interest (PI) milik PT KEI ini, tidak seperti PT Wira Usaha Sumekar (WUS),” tukasnya.

Ia menambahkan, sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar soal Participating Interest (PI) milik PT Energi Mineral Langgeng, hingga saat ini masih belum ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk untuk mengelolanya oleh Bupati Sumenep.

Padahal, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi pada North Madura II, Sepanjang dan Pagerungan Utara serta South East Madura.

“Kenapa Pemkab Sumenep sangat tidak serius menindaklanjuti atas Penawaran PI 10% dari SKK Migas PT EML dan PT MGA Utama Energi. Padahal sudah ada kesepakatan penandatangan antara Pemprov Jatim dengan Pemkab Sumenep,” ucapnya.

Konsekuensi pada Saat Pemerintah Kabupaten (Bupati)  tidak serius bisa tinggal oleh Provinsi sebagai penerima (permen). Seharusnya Setiap Hak Pemkab dalam insdustri Hulu migas benar-benar diperjuangkan untuk kepentingan Masyarakat terutama PI 10%.

“Sebab dengan PI 10% adalah harapan masyarakat melalui pemkab untuk menikmati dari Industri Hulu Migas ya ada di Sumenep. Namun ternyata, malah terkesan tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Bahkan, Muhsin menduga janga-jangan ada main mata antara KKKS, sehingga tidak diurus. Atau mungkin, ini juga sebagai bentuk ketidakmampuan Buapti Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam mensejahterakan Masyarakat melalui PI 10 % tersebut.

“Sudah ada kesepakatan, tapi tidak diurus. Atau bisa jadi ini bentuk ketidakmampuan Bupati Fauzi dalam mensejahterakan masyarakat melalu PI 10 persen tersebut,” pungkasnya. (Zain)

Comment