News Satu, Sumenep, Selasa 9 April 2024- Advokat ternama di Kabupaten Sumenep, Maduara, Jawa Timur, Kurniadi, berencana melaporkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, ke Polda Jawa Timur. Hal ini dilakukan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Fauzi.
Menurut Kurniadi, terdapat beberapa indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Sumenep. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan batik tulis tera’ bulan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun Perbup tersebut telah dicabut dan diganti dengan Perbup baru, namun dalam praktiknya pengadaan seragam batik ASN tetap mengacu pada Perbup lama.
“Di Perbup itu disebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas ASN dibebankan pada APBD. Tapi ini kenyataannya ASN disuruh beli sendiri. Ini namanya pemalakan Bupati pada ASN-nya sendiri,” ujar Kurniadi, pada okenews.id, Selasa (9/4/2024).
Selain itu, Bupati Sumenep juga diduga memainkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan orang-orang dekatnya atau lingkaran Oligarki. Beberapa proyek yang dibiayai oleh dana CSR juga disinyalir mengalami penyalahgunaan dan kolusi.
“Disini, saya menduga adanya penyalahgunaan dan kolusi,” tandasnya.
Kurniadi yang dijuluki Raja Hantu ini, menambahkan bahwa terdapat dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek baik yang berupa lelang maupun penunjukan langsung, yang diduga terkesan dimonopoli oleh orang-orang dekat Bupati.
“Banyak laporan ke saya, jika sekarang banyak rekanan atau kontraktor tidak lagi mendapatkan pekerjaan proyek yang dibiayai APBD, karena jika ingin mendapatkan proyek tersebut harus melalui orang-orang dekatnya Bupati Fauzi,” tukasnya.
Selain itu, terdapat juga kasus pembiaran terhadap pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, yang diduga melanggar peraturan zonasi kawasan sempadan sungai. Pemilik BHC tersebut adalah paman dari Bupati Fauzi, yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Padahal itu sudah jelas melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013, tapi apa tindakannya, ya tidak ada. Mungkin karena BHC itu milik pamannya Bupati Fauzi, yakni MH Said Abdullah yang kini menjadi Ketua Banggar DPR RI, jadi tidak berlaku penegakan Perda pada sang paman,” ujarnya.
Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun laporan untuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan Polres Sumenep. Dalam laporan tersebut, Bupati Fauzi dan pihak terkait dapat dikenakan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal-pasal lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dengan langkah ini, Kurniadi berharap agar tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sumenep dapat diungkap dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pasti akan laporkan ke Polda Jatim dan Polres Sumenep, dan saat ini sudah dalam penyusunan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” pungkasnya. (Zain)
Komentar