OKENEWS.ID, Sumenep – Polda Jawa Timur. Menetapkan sejumlah tersangka terhadap kasus duugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) area pantai di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Warga menolak keberadaan SHM karena dinilai membuka peluang reklamasi tambak garam yang mengancam ruang hidup pesisir.
Dari surat Kejati Jatim nomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, tertanggal 26 September 2025. Surat yang diteken Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, menyebut gelar perkara telah dilakukan pada 22 September.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut. Meski menolak membeberkan jumlah maupun identitas detail para tersangka, ia memastikan tidak hanya satu orang yang dijerat.
“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” katanya, (3/10/2025).
Marlaf menegaskan, pendampingan yang ia lakukan bersama masyarakat sejak awal bukan bertujuan untuk memenjarakan individu tertentu, melainkan untuk menyelamatkan pesisir Tapakerbau dari ancaman reklamasi tambak garam.
“Saya hadir bukan untuk menjebloskan orang ke penjara, tapi demi menyelamatkan pantai dan laut sebagai ruang hidup masyarakat. Unsurnya bukan hanya warga Tapakerbau, tapi juga ekosistem pesisir yang lebih luas,” tegasnya.
Ia mengaku resah lantaran di tengah penyidikan justru muncul lagi isu rencana penggarapan pantai untuk tambak garam.
Namun, informasi terbaru dari Kejati Jatim tentang adanya tersangka disebutnya memberi energi baru bagi perjuangan warga.
Alhamdulillah, ikhtiar mulai membuahkan hasil, meski ini belum akhir. Info dari Kejati menjadi tambahan energi untuk tetap teguh bersama warga GEMA AKSI,” tambahnya.
Bagi Marlaf, penetapan tersangka ini menguatkan argumen bahwa 19 SHM tersebut memang bermasalah.
Ia menilai fakta hukum semakin menunjukkan bahwa objek sengketa adalah pantai/laut, bukan tanah sebagaimana diklaim pihak tertentu.
“Adanya progres berupa penetapan tersangka memperteguh kebenaran bahwa laut yang mereka klaim tanah, faktanya sejak dulu hingga sekarang tetap pantai/laut. Tidak pernah menjadi lahan,” jelasnya,
“Dalam kasus ini bisa saja akan menyeret eks kades dan kades gersik putih yang aktif, pasalnya kades saat ini ikut jadi pemohon SHM tersebut’ pungkasnya. (Adi/Ais).







Comment