SUMENEP, 6 Februari (Oke News) – Seorang nelayan asal Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Minggu.
Nelayan itu diketahui bernama Abd. Muid, warga Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken. Ia ditangkap polisi saat menangkap ikan pakai bahan peledak di perairan Selangan, antara Pulau Saur dan Pulau Saebus.
Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) itu berawal saat salah seorang anggota Polsek Sapeken melakukan patroli.
Saat itu, anggota Polsek Sapeken bernama Moh. Ali Ma’ruf mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Dari situ kemudian dua anggota polisi diterjunkan ke lokasi menggunakan perahu. “Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan,” kata AKP Widiarti.
Kemudian, lanjut Kasi Humas Polres Sumenep itu dalam keterangan tertulisnya, kedua anggota Polri yang mendatangi lokasi meminta juru mudi perahu tersebut untuk menepi.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” kata Widi.
Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.