oleh

Kemenag Pamekasan Larang Berkurban Hewan yang Alami Gejala Wabah PMK

Oke News, Pamekasan, 01 Juli 2022-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa.Timur, Mawardi menghimbau, agar warga yang hendak berkurban harus dengan hewan yang sehat dan tidak bergejala wabah PMK.

Di samping itu, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih hewan ternak yang akan digunakan sebagai kurban, mengingat wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih marak di wilayah madura.

Menurut Mawardi, Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha. “Dimana syarat hewan kurban diantaranya harus sehat, cukup umur dan tidak cacat, kemudian yang menjadi perhatian bahwa hewan yang dijadikan kurban nanti ini harus terbebas dari gejala wabah PMK.  Hal itu sudah ditegaskan di dalam surat edaran No 10 tahun 2022,”terangnya.

Selain itu, warga juga dihimbau agar penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat islam dan diutamakan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.