Korban mengingatkan M agar tidak menebang semua bambu karena sebagiannya tumbuh di lahan milik korban. Setelah ditegur, anak dari M menjemput A untuk ke lokasi atau Tempat Kejadia Perkara (TKP).
“Di saat itu juga datang Toha untuk membantu meluruskan, bahwa bambu di sisi utara diserahkan kepada M, sedangkan sisi selatan merupakan milik ayah,” tandasnya.
Tapi tiba-tiba, tersangka A datang dan mendorong ayah saya (korban) hingga tersungkur ke tanah. Di saat itu juga, kata Samsul, tersangka A mencekik dan memukul wajah korban berulangkali dan M juga ikut memukul hingga korban mengalami memar di wajah dan bagian tubuh lainnya.
“Ayah saya dikeroyok dan saat dilerai, salah satu tersangka mengambil celurit dari sepeda motor, beruntung langsung di tangkis oleh warga,” ujarnya.
Menanggapi hal Itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Dody P Purba menanggapi atas kedatangan keluarga korban, di mana proses hukum hingga saat ini masih berjalan, dan pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sampang.
Soal ancaman pasal, kepada dua tersangka terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara dan pasal 351 tentang penganiayaan hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Kami selaku pengendali perkara di tindak pidana umum ini, tidak ada proses itu (RJ). Dari awal berkas masuk, kita teliti dengan baik. Hari ini kita limpahkan ke PN, dakwah sudah disusun. Pokoknya semua sudah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada proses perdamaian,” terangnya.
Ia menambahkan, terdakwa bisa disangkakan pengeroyokan atau penganiayaan. Namun demikian, hal itu tergantung pada fakta di persidangan nanti.
“Ini pasalnya alternatif, jadi terdakwa nanti bisa disangkakan pengeroyokan atau penganiayaan, tergantung fakta dipersidangan, lebih berat ke pasal yang mana, jadi tidak bisa kita simpulkan sekarang,” pungkasnya. (Ahmed)







Comment