Pembunuh Bayi Di Pragaan Harus Di Hukum Berat

Oke News, Sumenep, Senin 7 Januari 2019- Puluhan warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kedatangan warga ini tidak lain untuk mendesak agar pelaku pembunuhan bayi diberi hukuman yang sangat berat, sebab tindakannya telah meresahkan masyarakat. Dalam aksinya mereka membentangkan berbagai poster dan teatrikal pembunuhan bayi.

Kedatangan para pengunjuk rasa langsung diterima oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Didepan para pengunjuk rasa ia mengatakan, perkara itu telah masuk proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi telah selesai, bahkan sudah memasuki tuntutan. Namun, Jaksa belum memutuskan tuntutan itu dibacakan, karena saat ini jaksa masih akan mengusulkan tuntutan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur.

“Karena ini menjadi sorotan masyarakat, kami ajukan dulu tuntutan ke Kejati, kalau nanti sudah turun dari Kejati, nanti kami bacakan,” ungkapnya, Senin (7/1/2019).

Ia menerangkan, terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar 1 miliar.

“Jadi dalam kasus ini Undang-undang yang diterapkan adalah perlindugan anak,” tegasnya.

Untuk motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasaekan keterangan saksi adalah pesugihan.

“Saya tidak tahu, informasi begitu (pesugihan) kata jaksanya, karena ada yang dikorbankan,” tegasnya.

Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah.

Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu. Dalam peristiwa tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan tersangka atas nama Abd Rahman dan telah memasuki proses persidangan. (HD)

Komentar