Konflik Pengelolaan, Serah Terima Fisik Tahap III Prasarana Dan Utilitas Perumahan Darmo Hill

Oke News, Surabaya, Selasa 21 Mei 2024- Perumahan elite Darmo Hill di Surabaya kembali menjadi pusat perhatian publik setelah kericuhan yang melibatkan warga dan PT. Dharma Bhakti Adijaya (developer) terkait pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan tersebut. Insiden ini memuncak setelah pemasangan portal elektronik oleh warga di fasilitas umum (fasum) perumahan.

Pada 14 Agustus 2023, dilakukan serah terima fisik tahap III PSU dari PT. Dharma Bhakti Adijaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berdasarkan dokumen Nomor 034/DBAJ-DH/VIII/2023 dan 600.2.1/17575/436.7.4/2023. Penyerahan ini mencakup lahan prasarana jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m², serta lahan sarana berupa ruang terbuka hijau yang terdiri dari tiga bidang lahan dengan luas total sekitar 3.874 m².

Sebanyak 202 kepala keluarga (KK) di perumahan Darmo Hill telah memberikan mandat kepada pengurus RT untuk mengelola PSU tersebut. Warga berpendapat bahwa sejak serah terima tersebut, PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola PSU perumahan.

Perselisihan memanas ketika warga memutuskan untuk memasang portal elektronik di fasum yang mereka kelola, termasuk pos satpam yang merupakan bagian dari PSU yang telah diserahkan. PT. Dharma Bhakti Adijaya tetap berusaha menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari warga, meskipun warga menegaskan bahwa penarikan tersebut ilegal setelah penyerahan PSU ke Pemkot.

“Warga meminta agar PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penarikan IPL. Jika tetap dilakukan, ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Tito, kuasa hukum warga Darmo Hill, Selasa (21/5/2024).

Warga juga meminta Walikota Surabaya untuk bertindak tegas terhadap PT. Dharma Bhakti Adijaya, yang sebelumnya pernah berupaya menjual aset Pemkot tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah.

“Banyak warga yang mempertanyakan, apakah Pemkot juga akan keder dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya? Kita tunggu saja reaksi Pemkot terhadap pengembang ini,” ujar Josiah Michael, Anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya telah menjual tanah kavling dan fasum lapangan tenis yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk warga. Informasi ini semakin menguatkan kecurigaan warga terhadap praktik tidak transparan yang dilakukan oleh pengembang.

Josiah Michael menegaskan bahwa pemasangan portal elektronik di atas fasum yang dikelola warga sesuai dengan aturan.

“Setelah diserahkan ke Pemkot, developer tidak bisa melarang penggunaan fasum oleh warga,” jelas Josiah.

Tito, kuasa hukum warga, menambahkan, secara hukum, tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot.

Warga Darmo Hill berharap Pemkot Surabaya akan bertindak tegas dan melindungi hak-hak mereka, memastikan bahwa pengelolaan PSU berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, investigasi oleh awak media terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan penjualan fasum oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya.

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan dialog terbuka antara warga, pengembang, dan pemerintah untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan pengelolaan fasilitas umum berjalan dengan baik dan transparan. Warga Darmo Hill berharap hak mereka dihormati dan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan. (M.Soleh)

Komentar