Oke News, Surabaya, Selasa 21 Mei 2024- Perumahan elite Darmo Hill di Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan antara warga dan Direktur Utama PT. Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo Kartika. Insiden ini terkait pemasangan portal elektronik di fasilitas umum (fasum) perumahan oleh warga, yang berujung pada adu argumen panas dan hampir berujung adu fisik.
Pramono, pengurus RT 04 RW 05 yang mewakili Ketua RT, menjelaskan bahwa perselisihan ini berakar dari ketidakpuasan warga terhadap developer yang tidak menepati janjinya.
“Kita tertarik beli rumah karena akan dibangun fasilitas club house, akan tetapi hanya lapangan tenis yang dibangun, dan sekarang dibongkar, dan infonya akan dijual, dan itu fasum,” jelas Pramono, Selasa (21/5/2024).
Pramono menambahkan bahwa warga baru mengetahui bahwa siteplan asli telah diubah, dengan fasum yang seharusnya menjadi fasilitas umum kini dibangun rumah contoh yang akan dijual. Setelah diketahui warga, rumah tersebut “terpaksa” dihibahkan ke Pemkot Surabaya dan kini digunakan sebagai balai RT.
“Namun seharusnya, penyerahan hibah bangunan itu tidak menghapuskan pidananya, apalagi ternyata setelah itu PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tidak berubah kelakuannya pada warga,” tegas Pramono.
Pemasangan portal elektronik oleh warga bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan perumahan. Josiah Michael, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, yang hadir untuk meresmikan portal, menegaskan bahwa pemasangan tersebut sesuai aturan karena fasum telah diserahkan ke Pemkot.
“Setelah diserahkan ke Pemkot, tidak bisa developer melarang penggunaan fasum oleh warga,” ujar Josiah.
Hal senada disampaikan oleh Tito, kuasa hukum warga Darmo Hill, yang menegaskan bahwa secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot.
“Secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot,” tegasnya.
Perselisihan antara warga dan developer bermula dari ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya. Warga menilai selama 20 tahun pengelolaan oleh developer tidak ada transparansi dan dianggap tidak profesional. Sebagian warga pun memilih untuk tidak membayar IPL ke developer dan ingin melakukan pengelolaan sendiri melalui RT.
Developer bersikukuh bahwa mereka memiliki hak untuk mengelola IPL berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan developer terhadap empat pengurus RT 04 lama sebagai pribadi.
Namun, warga berpendapat bahwa putusan tersebut tidak berlaku lagi karena dikeluarkan sebelum penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya dan bukan untuk organisasi RT, melainkan individu pengurus yang kini sudah tidak aktif lagi.
Kericuhan yang terjadi di Darmo Hill menggarisbawahi pentingnya dialog antara warga dan pengembang untuk mencapai kesepakatan yang adil. Pemkot Surabaya diharapkan segera turun tangan sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik ini dan memastikan hak-hak warga serta kepentingan pengembang dapat berjalan seiring tanpa mengorbankan ketertiban umum. (M. Soleh)
Komentar