OKENEWS.ID, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan….
Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
